Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil pemilihan umum parlemen (Pileg) 2024 terkait DPRD Maluk Utara yang meraih kursi Halmahera Utara.
PKB selaku pelapor mendalilkan adanya perbedaan penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Akibatnya, PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya diraih calon legislatif PKB di DPRD wilayah Halmahera Utara.
“Ada perbedaan perhitungan antara pemohon dan termohon sehingga merugikan pemohon dengan kehilangan kursi suara yang seharusnya diperoleh pemohon di DPRD Kabupaten Halmahera Utara,” kata Zulfikran A Bailussy, kuasa hukum PKB, di Mahkamah Konstitusi. (MK) Gedung, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
PKB mengklaim selisih suara tersebut disebabkan berkurangnya perolehan suara PKB di Kabupaten Kao Teluk sebanyak satu suara. KPÚ diduga sengaja mengecualikan suara calon nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Formulir D hasil Kabupaten.
Zulfikran mengatakan, mengacu pada keputusan KPU dari formulir Hasil D Distrik untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Daerah Pemilihan III, perolehan suara PKB sebanyak 2.091 suara. Namun menurut PKB berdasarkan hasil Plano Formulir C, hasil salinan Formulir C, dan hasil Kabupaten Formulir D, perolehan suara PKB sebanyak 2.092 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara terjadi pengurangan 1 suara pemohon menjadi 2.091, ujarnya.
Quoted From Many Source