Dalam kasus jenazah di dalam koper, pelaku dan korban bertemu di kantor sebelum berangkat ke hotel

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mengumumkan dalam kasus tersangka mayat di bagasi, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menemui korbannya berinisial RM (49) di PT Kobe Boga Utama cabang Bandung sebelum melakukan aksinya. Keduanya bekerja di perusahaan.

Kapolres Kabupaten Bekasi Twedi Kompol Aditya Bennyahdi mengatakan, Ahmad Arif berada di Bandung pada 24 April 2024 untuk keperluan dinas.

banner 336x280

“Sebagai auditor dari Mabes,” ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024.

Twedi mengatakan Ahmad Arif sempat berbicara dengan RM dan mengajaknya bertemu di luar kantor. Berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya berangkat bersama dengan sepeda motor korban menuju Hotel Zodiak yang terletak tak jauh dari kantor. “Di Hotel Zodiak, tersangka AARN dan korban melakukan persetubuhan,” kata Twedi.

Dirjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra menambahkan, usai berhubungan badan, keduanya sempat terlibat adu mulut. Pembunuhan Hal ini terjadi karena Ahmad Arif terluka setelah diminta memimpin. Motif pembunuhan tersebut karena tersangka tidak terima dengan perkataan korban yang menuntut tanggung jawab untuk menikah dengannya sehingga melukai tersangka, kata Wira dalam jumpa pers yang sama.

Periklanan

Sebelumnya, warga Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat heboh setelah ditemukannya batang beserta jenazah pada 25 April. Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat sebuah koper berwarna hitam yang dibuang ke semak-semak dalam keadaan sedikit terbuka. Polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pada 24 April 2024, RM masuk ke kamar Hotel Zodiak di Bandung bersama Ahmad. Kemudian Ahmad keluar sendirian sambil membawa koper berwarna hitam persis seperti yang ditemukan di Cikarang, Bekasi. Ahmad kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Selasa, 30 April 2024. Polisi juga menjerat Ahmad Arif dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat. KUHP dengan ancaman penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

READ  Cara Manajemen Eaosi Di Pekanbaru Terbongkar

kepala departemen hubungan masyarakat Polda Metro JayaAde Ary Komisaris Utama Syam Indardi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi Ahmad untuk tidak bertindak sendirian dalam kasus jenazah di dalam koper. Dia mengatakan, penyidik ​​masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman termasuk pihak-pihak yang turut serta atau turut serta dalam peristiwa yang akhirnya berujung pada ditemukannya jenazah perempuan di bagasi tersebut,” kata Ade Ary, Kamis, 2 Mei 2024.



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *