Sangat disayangkan! Gadis cacat diperkosa Nelayan selama 3 bulan lalu hamil dan melahirkan: Okezone News

banner 468x60

BITUNG – Tim Reskrim Polres Bitung menangkap seorang nelayan bernama Tua Adi (54) karena diduga memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial AL hingga hamil dan melahirkan anak.

banner 336x280

Tersangka diduga melakukan persetubuhan berulang kali dengan korban pada Juli hingga Oktober 2023 di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Tersangka ditangkap di Desa Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

BACA JUGA:

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan apa pun,” kata Komandan Polres Bitung AKBP Albert Zai, Jumat, 3 Mei 2024.

Albert mengatakan pelaku ditangkap di Mapolres Bitung. Dia dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

BACA JUGA:

Tersangka diketahui merayu dan memaksa korban berhubungan intim sebagai suami istri di wisma miliknya di Bitung Barat Satu. Pelaku mengancam korban agar tidak bersuara atau membela diri. Pelaku juga memukul pipi korban dan meninju bagian paha.

Pelecehan seksual tersebut terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tiga bulan sejak Juli 2023 hingga korban hamil dan melahirkan anak.




Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *