Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Tangkap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera: National Okezone

Berita8 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). Diketahui, ZF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD), pada Senin 6 November 2023.




Dalam kesempatan tersebut, ZF berhalangan hadir sehingga menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka ZF selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK. kantornya pada Senin (13/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, AD dan ZF diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Kereta Api Kelas I Bandung pada tahun 2022 hingga 2023. Perusahaan mereka kembali memenangkan proyek SPH.

Perlu diketahui, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan – Cianjur pada tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar .

Tindakan SPH untuk mengkondisikan dan mengumpulkan calon pemenang lelang didasarkan pada pengetahuan dan arahan HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak. selama pers. konferensi di kantornya, Senin (6/11/2023).

Ikuti Berita Okezone berita Google

Dapatkan berita terkini dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Baca Juga  Francis Ngannou belum menyerah pada tinju usai dikalahkan Tyson Fury di laga debutnya: Okezone Sports


Kemudian AD dan ZF sepakat dengan SPH untuk menang dengan memberikan sejumlah uang. Pemberian uang kepada SPH dilakukan melalui berbagai transfer antar rekening bank.

“Jumlah uang yang diserahkan AD dan ZF sekitar Rp935 juta dan akan terus didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. . diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *