Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa pun Ajukan Banding: National Okezone

Berita7 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo juga mengajukan banding atas keputusan terdakwa eks Menteri Perhubungan. dan Informasi, Johnny G. Piring yang divonis 15 tahun penjara.




Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi.

“Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Tak hanya terhadap Johnny G. Plate, banding yang diajukan hari ini juga ditujukan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Iya betul, ada empat yang mengajukan banding,” ujarnya.

Ikuti Berita Okezone berita Google

Dapatkan berita terkini dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Sekadar informasi, Johnny G Plate langsung mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Achmad Cholidin.

Yang Mulia Banding, hari ini, kata Achmad, usianya dibenarkan ketua majelis hakim Fahzal Hendri, usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. 8 bertanya. November 2023.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Putri Anne kerap memberi petunjuk tentang nasib rumah tangganya dengan Arya Saloka, bingung Masih ada netizen yang bertanya-tanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *