JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo juga mengajukan banding atas keputusan terdakwa eks Menteri Perhubungan. dan Informasi, Johnny G. Piring yang divonis 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi.
“Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Tak hanya terhadap Johnny G. Plate, banding yang diajukan hari ini juga ditujukan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
“Iya betul, ada empat yang mengajukan banding,” ujarnya.
Ikuti Berita Okezone berita Google
Dapatkan berita terkini dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source